Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Tugas Pembantuan.
Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
a. Perumusan
kebijakan teknis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Pelaksanaan
kebijakan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Pelaksanaan
administrasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Kepala Dinas
Tugas dan Kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Fungsi :
- perumusan kebijakan dinas.
- penyusunan rencana strategis dinas.
- penyelenggaraan pelayanan umum di bidangperumahan dan kawasan permukiman
- pembinaan dan pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring
program dan kegiatan dinas.
- pembinaan dan pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring
program dan kegiatan dinas.
- penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas.
Uraian Tugas :
a.
Merumuskan kebijakan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman.
b. Melaksanakan pembinaan
kewenangan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
permukiman.
c.
Melaksanakan pengawasan,
pengendalian, pengembangan, pembangunan, operasi
dan pemeliharaan serta evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
dan pemeliharaan serta evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
d.
Melaksanakan, pembinaan dan
pengawasan, pengelolaan administrasi umum
meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan serta
aset.
meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan serta
aset.
e.
Melakukan
pembinaan terhadap pejabat dan staf Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
f.
Menyampaikan
usul dan saran kepada Bupati terkait kebijakan perumahan dan
kawasan permukiman.
kawasan permukiman.
g.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
2. Sekretaris
Tugas dan
kewajiban membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi
serta pembinaan organisasi.
Fungsi:
- Penyusunan
kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan,
perencanaan, pelaporan dan urusan rumah tangga.
perencanaan, pelaporan dan urusan rumah tangga.
- Penyelenggaraan
kebijakan administrasi umum.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan
sub bagian.
sub bagian.
- Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan sub bagian.
Uraian
Tugas:
a.
Merencanakan operasional kerja kesekretariatan dinas.
b.
Mengkoordinasi segala kegiatan antar bidang dalam lingkup
dinas.
c.
Mengatur dan membina kerjasama dalam pengurusan
administrasi dinas.
d.
Mengkoordinasikan/menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan dinas.
evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan dinas.
e.
Memberi petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan
latihan dalam rangka
pengembangan sumber daya aparatur.
pengembangan sumber daya aparatur.
f. Mengatur urusan tata usaha, keuangan, aset, perencanaan
dan pengendalian serta pembinaan kepegawaian.
g.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesekretariatan kepada
kepala dinas.
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
a. Subbag Umum dan
Kepegawaian
Tugas
dan Kewajiban
membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
Fungsi
:
-
Pelaksanaan
administrasi subbag umum dan kepegawaian
-
Pelaksanaan
program dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
-
Mengumpulkan
bahan penyusunan dan petunjuk teknis di bidang umum dan
kepegawaian
kepegawaian
Uraian
Tugas :
a. Membantu
Sekretaris dalam bidang tugasnya
b. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan
pelaporan kegiatan dinas
c. Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang
kerja, ruang
rapat/pertemuan, komunikasi dan sarana/prasarana kantor
rapat/pertemuan, komunikasi dan sarana/prasarana kantor
d. Memfasilitasi kebutuhan dan pengadaan perlengkapan
sarana kerja serta
inventarisasi , pendestribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusannya.
inventarisasi , pendestribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusannya.
e. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan
dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggan lainnya.
f. Membinan dan mengarahkan pelaksanan tugas staf umum
dan kepegawaian.
g. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan Sub umum dan Kepegawaian;
h. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris;
i.
Menyelenggarakan segala sesuatu mengenai
kedudukan hukum pegawai dan
menyelenggarakan tata usahanya;
menyelenggarakan tata usahanya;
j.
Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undanga
dibidang kepegawaian;
k. Menyelenggarakan
segala sesuatu yang diperlukan mengenai pencalonan,
pengusulan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkla, perbantuan pegawai, hukum, jabatan lain-lain mengenai kepegawaian;
pengusulan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkla, perbantuan pegawai, hukum, jabatan lain-lain mengenai kepegawaian;
l.
Merencanakan dan melaksanakan penataran
pegawai, kursus peningkatan
pegawai dan lain-lain;
pegawai dan lain-lain;
m. Mengurus
hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai seperti
retribusi, taspen dan lain-lain;
retribusi, taspen dan lain-lain;
n. Melaksanakan
kegiatan pembinaan pegawai, yang meliputi;
-
Mengiventariskan kualifikasi pendidikan
pegawai
-
Mengusulkan pegawai yang memenuhi syarat
untuk mengikuti pendidikan dan latihan;
-
Menyiapkan
konsep teguran/hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin
o. Menyiapkan
usul mutasi pegawai, yang meliputi ;
-
Membuat buku penyiapan kenaikan
pangkat/kenaikan gaji berkala;
-
Memproses usulan kenaikan pangkat/kenaikan
gaji berkala
-
Memproses promosi/mutasi pegawai dan ;
-
Mengurus absensi pegawai
p. Melaksanakan
pembinaan terhadap staf dilingkup sub bagaiannya
q. Menilai
prestasi kerja staf berdasarkan kinerja yang telah dicapai sebagai bahan
peningkatan karier ;
r.
Memberikan saran-saran dan
pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris
tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
s. Membuat
laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian umum dan Kepegawaian
b. Subbag Program dan Keuangan
Tugas
dan Kewajiban
membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, anggaran, pertanggungjawaban administrasi keuangan.
membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, anggaran, pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Fungsi
:
- Pelaksanaan
kebijakan teknis Sub BagianProgram
dan Keuangan.
- Pelaksanaan
program dan kegiatan Sub BagianProgram
dan Keuangan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup Sub
BagianProgram
dan Keuangan.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Sub BagianProgram dan Keuangan.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatanSub BagianProgram
dan Keuangan.
b. Menghimpun dan
menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh untuk
penyusunan rencana kegiatan dinas.
penyusunan rencana kegiatan dinas.
c. Memfasilitasi
pelaksanaan koordinasi dengan bidang lainnya untuk menyiapkan
bahan penyusunan rencana strategis dinas.
bahan penyusunan rencana strategis dinas.
d. Menyusun rencana
kerja tahunan.
e. Melaksanakan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan dinas.
f. Mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan.
g. Melaksanakan
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring dan evaluasi anggaran
dan pelaporan anggaran.
h. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
i. Melaksanakan
analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian Program dan Keuangan.
j. Melaksanakan
administrasi keuangan.
k. Membina dan
mengarahkan pelaksanaan tugas staf Program dan Keuangan.
l. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dan Sekretaris.
3. Bidang Perumahan
Tugas
dan kewajiban
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimandi bidang Perumahan.
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimandi bidang Perumahan.
Fungsi:
- Penyusunan
kebijakan teknis Bidang Perumahan.
- Penyelenggaraan
program dan kegiatan Bidang Perumahan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring program
dan kegiatan seksi dalam lingkup Bidang Perumahan.
dan kegiatan seksi dalam lingkup Bidang Perumahan.
- Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan seksidalam lingkup Bidang
Perumahan.
Perumahan.
Uraian Tugas:
a.
Menyusun program perencanaan teknis di Bidang Perumahan.
b.
Mengarahkan pelaksanaan kegiatan di Bidang Perumahan.
c.
Mengatur kegiatan di Bidang Perumahan.
d.
Melaksanakan perencanaan, pembangunanprasarana,
sarana,dan utilitas umum.
e.
Memfasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat
terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR), korban bencana dan masyarakat yang terkena
relokasi program pemerintah.
berpenghasilan rendah (MBR), korban bencana dan masyarakat yang terkena
relokasi program pemerintah.
f.
Melaksanakan pembangunan dan mengkoordinasi pemeliharaan/
rehabilitasi sarana dan prasarana dasar Perumahan.
g. Memberikan pertimbangan teknis penerbitan site plan.
h. Membina
dan mengarahkan pelaksanaan tugas seksi-seksi di Bidang Perumahan.
i. Mengevaluasi
dan melaporkan kegiatan seksi-seksi di Bidang Perumahan.
j. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
a. Seksi Pendataan dan Perencanaan
Tugas
dan Kewajiban
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pendataan dan perencanaan perumahan.
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pendataan dan perencanaan perumahan.
Fungsi
:
- Penyusunan dan pelaksanaan program dan
kegiatan Seksi Pendataan dan
Perencanaan.
Perencanaan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup
Seksi Pendataan dan Perencanaan.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Pendataan dan Perencanaan.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatanSeksi Pendataan dan Perencanaan.
b. Melaksanakan
pendataan perumahan beserta prasarana, sarana dan utilitas
umum.
umum.
c. Melaksanakan
perencanaan kegiatan bidang Perumahan.
d. Menyusun
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan dalam rangka penyediaan
perumahan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR), korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah.
perumahan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR), korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah.
e. Menyusun bahan
kajian prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
f. Memberikan
pertimbangan teknis penerbitan site plan.
g. Membina dan
mengarahkan pelaksanaan tugas staf Seksi Pendataan dan
Perencanaan.
Perencanaan.
h. Mengevaluasi dan
Melaporkan kegiatan Seksi Pendataan dan Perencanaan
kepada kepala Bidang Perumahan.
kepada kepala Bidang Perumahan.
i. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perumahan.
b. Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan
Tugas
dan Kewajiban
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Penyediaan dan Pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan.
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Penyediaan dan Pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan.
Fungsi
:
- Penyusunan dan pelaksanaan program dan
kegiatan Seksi Penyediaan dan
Pelaksanaan.
Pelaksanaan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup
Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatan Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan.
b. Melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan prasarana,sarana dan utilitas
umum.
umum.
c. Membina dan
mengarahkan pelaksanaan tugas staf Seksi Penyediaan dan
Pelaksanaan.
Pelaksanaan.
d. Mengevaluasi dan
Melaporkan kegiatan Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan
kepada kepala Bidang Perumahan.
kepada kepala Bidang Perumahan.
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perumahan.
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi
Tugas
dan Kewajiban
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi.
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi.
Fungsi
:
- Penyusunan dan
Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemantauan dan
Evaluasi.
Evaluasi.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan
dalam lingkup Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
dalam lingkup Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Pemantauan
dan Evaluasi.
dan Evaluasi.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatan Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
b. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan perumahan.
c. Membina
dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Seksi Pemantauan dan
Evaluasi.
Evaluasi.
d. Melaporkan
kegiatan Seksi Pemantauan dan Evaluasi kepada kepala Bidang
Perumahan.
Perumahan.
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perumahan.
4. Bidang Kawasan Permukiman
Tugas
dan Kewajiban
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimandi bidang Kawasan Permukiman.
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimandi bidang Kawasan Permukiman.
Fungsi:
- Penyusunan
kebijakan teknis Bidang Kawasan Permukiman.
- Penyelenggaraan
program dan kegiatan Bidang Kawasan Permukiman.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring program dan kegiatan
seksi dalam lingkup Bidang Kawasan Permukiman.
- Penyelenggaraan
evaluasi program dan kegiatan seksi dalam lingkup Bidang
Kawasan Permukiman.
Kawasan Permukiman.
Uraian Tugas:
a. Menyusun program
perencanaan teknis di Bidang Kawasan Permukiman.
b. Mengarahkan
pelaksanaan kegiatan di Bidang Kawasan Permukiman.
c. Melaksanakan
pembangunan dan mengkoordinasi pemeliharaan/ rehabilitasi
prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Permukiman.
prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Permukiman.
d. Melaksanakan perencanaan
dan pengendalian pengembangan kawasan
permukiman.
permukiman.
e. Memfasilitasi
penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
f. Melaksanakan
pengelolaan taman dan keindahan.
g. Mengatur kegiatan
di Bidang Kawasan Permukiman.
h. Mengevaluasi
program kegiatan di Bidang Kawasan Permukiman.
i.
Menganalisa dan mengembangkan kinerja Bidang Kawasan
Permukiman.
j.
Melaporkan kegiatan Bidang Kawasan Permukiman kepada
kepala dinas.
k. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala dinas.
a. Seksi Perencanaan
Tugas
dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan
Kawasan Permukiman.
Fungsi
:
- Penyusunan dan
pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Perencanaan.
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Perencanaan.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Perencanaan.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatan Seksi PerencanaanBidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
b. Mengumpulkan dan
mengolah data untuk bahan penyusunan program Bidang Kawasan Permukiman.
c. Merumuskan dan
melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Kawasan Permukiman.
d. Menyusun rencana
kawasan permukiman
dan rencana pengelolaan/
pengembangan taman dan keindahan.
pengembangan taman dan keindahan.
e. Membina dan
mengarahkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Bidang
Kawasan Permukiman.
Kawasan Permukiman.
f. Melaporkan
kegiatan Seksi Perencanaan kepada kepala Bidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
g. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan kepala Bidang Kawasan
Permukiman.
b. Seksi Pelaksanaan
Tugas
dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan bidang
Kawasan Permukiman.
Fungsi
:
- Penyusunan dan
pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelaksanaan.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Pelaksanaan.
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Pelaksanaan.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Pelaksanaan.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatan Seksi PelaksanaanBidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
b. Melaksanakan
penyediaan dan pengembangan kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap
bangun (lisiba).
c. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan/ rehabilitasi prasarana,
sarana dan utilitas umum Kawasan Permukiman.
d. Melakukan
pendataan lokasi permukiman kumuh.
e. Melaksanakan
kegiatan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali
kawasan permukiman kumuh.
kawasan permukiman kumuh.
f. Melakukan
fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempertahankan kualitas
lingkungan secara swadaya.
g. Melakukan
pembangunan dan pemeliharaan taman dan keindahan.
h. Membina dan
mengarahkan pelaksanaan tugas Seksi PelaksanaanBidang
Kawasan Permukiman.
Kawasan Permukiman.
i. Melaporkan
kegiatan Seksi Pelaksanaan kepada kepala Bidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
j. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan Kepala Bidang
Kawasan Permukiman.
Kawasan Permukiman.
c. Seksi Evaluasi
Tugas
dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan evaluasi
kegiatan bidang Kawasan Permukiman.
Fungsi
:
- Penyusunan
program dan pelaksanaan kegiatan Seksi Evaluasi.
- Pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan monitoring
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Evaluasi.
program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Evaluasi.
- Pelaksanaan
evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Seksi Evaluasi.
Uraian
Tugas :
a. Merencanakan
program dan kegiatan Seksi Evaluasi.
b. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan di Bidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
c. Memberikan pertimbangan
dalam penyusunan rencana kawasan permukiman.
d. Membina dan mengarahkan
pelaksanaan tugas Seksi Evaluasi.
e. Melaporkan
kegiatan Seksi Evaluasi kepada kepala Bidang Kawasan
Permukiman.
Permukiman.
f. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kawasan
Permukiman.
5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai
keahliannya.
0 komentar:
Posting Komentar