Sekitar 40 orang tenaga kontrak di Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. OKU menandatangani perjanjian kerja tahun anggaran 2018, Rabu (7/2/18).
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas, H. Hasan HD., S.Sos., MSE dan Kasubbag Ketatausahaan, Hj. Widia Astuti, S.KM., M.Kes.
Sekretaris Dinas, H. Hasan HD, S.Sos., MSE dalam sambutannya mengatakan beberapa poin-poin penting yang harus diterapkan oleh para tenaga kontrak, salah satunya masalah kedisiplinan dan masalah kinerja. Tenaga kontrak dituntut untuk selalu berusaha memaksimalkan kemampuan yang dimiliki dalam mengerjakan pekerjaan yang ada. "Harus jemput bola, jangan hanya menunggu perintah. Kalau diberi tugas kerjakan dengan baik, semua akan dinilai dan diakumulasikan dalam 1 tahun ini", jelas H. Hasan.
Masalah kehadiran juga menjadi poin dalam diskusi tersebut, "untuk tahun ini lebih ketat lagi, 3 hari tanpa keterangan diberikan SP 1, 3 hari berikutnya SP 2, ketika sudah dapat SP 3 hanya ada 2 pilihan, mengundurkan diri atau diberhentikan", tambah Hj. Widia Astuti.
Acara berlangsung kondusif, diakhiri dengan tanya jawab dan penandatangan kontrak bagi yang telah menyetujui perjanjiannya.
CONVERSATION
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar