image1 image2 image3

SELAMAT DATANG DI | DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

APEL GABUNGAN BULAN AGUSTUS 2018



Walaupun hari mendung Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tetap lakukan rutinitas bulanan, apel gabungan di Halaman Kantor Pemkab OKU, Senin (6/8).
Pada kesempatan kali ini apel dipimpin langsung oleh Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak

Karena itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil negara untuk terlibat dalam proses pilkada. Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan hukuman yang proporsional," katanya. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Hadir pada apel ini, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, para Staf Ahli, Asisten, Pejabat Esselon II, III, dan IV di Pemerintahan Kabupaten OKU.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar