Walaupun hari mendung
Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tetap lakukan rutinitas bulanan,
apel gabungan di Halaman Kantor Pemkab OKU, Senin (6/8).
Pada
kesempatan kali ini apel dipimpin langsung oleh Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Karena itu, ia juga
memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil
negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan
hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Hadir
pada apel ini, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, para Staf Ahli,
Asisten, Pejabat Esselon II, III, dan IV di Pemerintahan Kabupaten OKU.
0 komentar:
Posting Komentar