Walaupun hari mendung
Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tetap lakukan rutinitas bulanan,
apel gabungan di Halaman Kantor Pemkab OKU, Senin (5/3).
Pada kesempatan kali ini apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati OKU, Drs. H. Johan Anuar, MM. Beliau menghimbau agar kiranya pasa ASN untuk tidak terlibat dalam proses pilkada. Jika ada indikasi keterlibatan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau juga mengingatkan untuk selalu bahu-membahu dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Baturaja tercinta dalam rangka mempertahankan piala adipura yang telah dicapai.
Karena itu, ia juga
memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil
negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan
hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Karena itu, ia juga
memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil
negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan
hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Karena itu, ia juga
memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil
negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan
hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak", https://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/2038497/Pemerintah.Terbitkan.Edaran.Larang.PNS.Ikut.Politik.Jelang.Pilkada.Serentak.
Hadir pada apel ini, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, para Staf Ahli, Asisten, Pejabat Esselon II, III, dan IV di Pemerintahan Kabupaten OKU.
0 komentar:
Posting Komentar