Puluhan pejabat di lingkungan Pemkab OKU menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar di ruang abdi praja Pemkab OKU (13/3).
Sekretaris Daerah OKU, Dr. Drs. H. Ahmad Tarmizi SE., MT., M.Si menegaskan LHKPN ini wajib disampaikan, hal ini merujuk ketentuan perundang-undangan. Dimana pejabat negara wajib melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Praktek pengisian lembar LHKPN secara online ini langsung dibimbing aparatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN seperti Bupati dan Wakil Bupati, pejabat pimpinan pratama setara eselon 2a dan 2b, pejabat administrasi setara eselon 3 dan 4 disamakan, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen), auditor, pimpinan dan bendahara yang mengelola dana sama atau lebih dari Rp.500 juta.
Sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, atau pembebasan dari jabatan bersangkutan.
Karena itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting guna memberi pengetahuan dan pemahaman kepada para pejabat sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
CONVERSATION
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar